Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Resep Pembaca
Dokter ingatkan konsumen untuk periksa label produk perawatan kulit
BetFoodie Lidah Indonesia2026-07-04 18:16:33【Resep Pembaca】565 orang sudah membaca
PerkenalanIlustrasi - Sejumlah produk kosmetik tanpa izin edar. ANTARA/Suriani Mappong/am.Jakarta (ANTARA) - D

Jakarta (ANTARA) - Dokter spesialis dermatologi, venereologi, dan estetika mengingatkan konsumen untuk memeriksa label pada kemasan produk perawatan kulit guna memastikan produk yang hendak dibeli sudah terdaftar dan mendapat izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau membeli yang dijual bebas perhatikan apakah ada label dari BPOM, itu nomor satu paling penting ya, karena dengan adanya label dari BPOM itu menandakan sudah diperiksa dan itu lebih aman untuk diedarkan," kata dr. Amaranila Lalita Drijono, Sp.DVE, FINSDV, FAADV kepada ANTARA pada Rabu.
Lulusan Universitas Indonesia itu menyampaikan bahwa produk kosmetik yang dipasarkan di Indonesia harus memiliki izin edar dari BPOM, yang menerbitkan izin edar setelah memeriksa kandungan dan memastikan keamanan produk.
Selain memeriksa izin edar, konsumen disarankan mengecek bahan-bahan yang terkandung pada produk kosmetik yang hendak dibeli.
Pada produk kosmetik yang berizin edar, informasi mengenai kandungan bahan aktif produk dicantumkan dalam label pada kemasan produk.
Baca juga: Waspadai efek kandungan bahan kimia pada produk perawatan kulit
Dokter Amaranila menyampaikan bahwa penggunaan dalam jangka panjang produk perawatan kulit dengan kandungan hidrokuinon melebihi batas aman dapat menimbulkan efek samping yang membahayakan kesehatan kulit.
"Agak sulit untuk mengetahuinya ya, karena dia sama-sama krimnya berwarna putih biasanya," katanya mengenai cara mengenali produk yang mengandung hidrokuinon.
"Kita baru tahu kadang-kadang itu ada hidrokuinon salah satunya bila terekspos matahari lama-lama berubah menjadi agak kecoklatan karena teroksidasi, nah mungkin itu bisa kita duga mengandung hidrokuinon," ia menjelaskan.
Ia menyangakan bahwa produk perawatan kulit yang mengandung hidrokuinon maupun retinoid sebaiknya digunakan sesuai dengan resep dokter.
Dokter bisa merekomendasikan dosis serta cara penggunaan yang tepat untuk menghindari kemungkinan iritasi dan alergi.
Dokter Amaranila juga mengemukakan pentingnya edukasi mengenai aturan penggunaan produk kecantikan yang mengandung bahan kimia seperti hidrokuinon dan retinoid beserta efek sampingnya.
Kalau mengalami masalah setelah menggunakan produk perawatan kulit tertentu, ia mengangakan, maka konsumen sebaiknya segera berkonsultasi dengan tenaga kesehatan profesional atau dokter.
"Dibawa produknya tersebut juga ke dokter untuk ditunjukkan bahwa apa yang sudah dipakai sehingga mudah-mudahan itu membantu dokter dalam menegakkan diagnosis yang tepat untuk keluhan yang diderita oleh si pemakai," katanya.
Baca juga: BPOM temukan kosmetik ilegal bernilai total Rp31,7 miliar
Baca juga: Daftar 91 kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM
Suka(1353)
Artikel Terkait
- Menengok suasana jelang pembukaan ajang CIIE ke
- Menteri P2MI lepas 600 pekerja ke Jepang, Korsel, Hong Kong, Taiwan
- Menelaah tren "doom spending" Gen Z sebagai motor penggerak ekonomi
- Rockefeller Foundation apresiasi inovasi SPPG Polri
- Kiat menghindari penyakit semasa banjir
- Pesawat Smart Air tergelincir di Papua Pegunungan
- Produk makanan sehat RI catat transaksi Rp145 miliar di Chili
- Penjualan bebas bea di pulau resor China naik selama libur Pekan Emas
- Asuransi Jasindo Bangun Akses Pendidikan dan Kesehatan di Pedalaman Mentawai
- BGN: Sudah ada 17 SPPG mendaftar di Pasaman Barat
Resep Populer
Rekomendasi

CKG, cahaya harapan dari negara untuk masa senja berjaya

Pemkab OKU Selatan luncurkan Program MBG di Rantau Panjang

Pesawat Smart Air tergelincir di Papua Pegunungan

UNRWA: Stok pangan cukup penuhi kebutuhan warga Gaza hingga tiga bulan

Suasana ceria di SMPN 2 Maos saat Makan Bergizi Gratis tiba

Jelang akhir tahun, simak 8 ide liburan yang ngak biasa dan seru

PBB sebut ratusan truk siap bawa bantuan besar

Legislator: UU Kepariwisataan tandai perubahan pembangunan pariwisata